web 2.0
"INFORRMATIKA SERVICE CENTER" Pusat Informasi & Konsultasi (Melayani Service Komputer, Kursus Teknisi Komputer, Privat/group; 085 742 264 622

Rabu, 15 September 2010

PERWAKILAN QOBUL DALAM AKAD NIKAH MENURUT SYARI’AT ISLAM

A.    Latar Belakang Masalah

Perkawinan Menurut Hukum Islam pada dasarnya adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan dalam rangka untuk kebahagiaan hidup berkeluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta rasa kasih sayang dengan cara yang di ridloi oleh Allah SWT.[1] Dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mithāqān ghālīdān untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Kemudian pasal 3 menyebutkan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[2]. Apabila pengertian tersebut kita bandingkan dengan pengertian menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974, pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang menonjol. Sebab pengertian perkawinan menurut Undang-Undang No.1 tahun 1974 sebagai mana tercantum dalam pasal 1, yaitu : Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.[3]



1
 
Oleh karena itu perkawinan diibaratkan sebagai ikatan yang sangat kuat, bagaikan ikan dengan airnya, dan bagaikan beton yang sanggup menahan getaran gempa. Kalau kita amati pada awalnya mereka yang melakukan pernikahan tidak saling kenal dan kadangkala mereka mendapatkan pesangan yang berjauhan. Akan tetapi, tatkala memasuki kehidupan perkawinan, mereka begitu menyatu dalam keharmonisan, bersatu dalam menghadapi tantangan dalam mengarungi bahtera kahidupan.[4]
Perkawinan merupakan Sunnah Ilahi karena perkawinan merupakan jalan yang mulia dalam mengatur kehidupan berumah tangga dan meneruskan garis keturunan yang sah. Namun akan menjadi wajib bagi yang mamapu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan perkawinan, serta khawatir dirinya akan jatuh dalam jurang kehinaan dan kenistaan dalam mengendalikan hawa nafsu. Perkawinan juga menjadikan proses berlangsungnya hidup manusia didunia ini berlanjut dari generasi kegenerasi, selain juga berfungsi untuk mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan pada asas saling menolong dalam konteks kasih sayang. Hal ini terdapat dalam ayat suci Al-qur’ān surat Ar­Rum ayat 21 :
ô`ÏBur ÿÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ

Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikannya diantamu rasa kasih sayang, sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”[5]

Ajaran Islam tidaklah menitikberatkan pada kebutuhan biologis semata dan bukan sekedar tertib administrasi. Pernikahan adalah bagian dari syari’at Islam. Pernikahan adalah suatu ibadah dan berarti pelaksanaan perintah syari’at, sebagai refleksi ketaatan mahkluk kepada Khaliknya, bagian yang tak terpisahkan dari seluruh ajaran agama dan sama sekali bukan sekedar tata tertib administrasi. Dalam ajaran Islam diterapkan aturan yang rinci dalam perkawinan,akibat yang terjadi selama dan setelah terputusnya perkawinan.[6]

Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW. Dijelaskan:
يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَاِنَّهُ اَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَـمْ يَسْـتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Artinya :
Wahai segenap pemuda, barang siapa yang mampu memikul beban keluarga hendaklah kawin. Sesungguhnya perkawinan itu lebih dapat meredam gejolak mata dan nafsu seksual, tetapi barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena (puasa itu) benteng (penjagaan) baginya. (HR. Al-Bukhari)[7]

Apapun makna dan pengertian yang diberikan manusia terhadap hakekat pernikahan, Islam telah menetapkannya sebagai suatu ikatan yang kuat, yang mampu mengahadapi tantangan yang harus di hadapi manusia di seluruh dunia.
Oleh karena itu, pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalah yang timbul dalam suatu pernikahan, misalnya pernikahan unik yang penulis dapatkan disalah satu situs internet, yaitu pernikahan yang terjadi pada salah satu Tokoh ̀Ulama Indonesia yang juga mantan Presiden ke-4 RI, K.H. Abdurrahman Wahid yang biasa disapa dengan panggilan Gus Dur. Pada saat itu Gus Dur masih malanjutkan kuliahnya di Baghdad, Gus Dur melangsungkan pernikahannya dengan calon istrinya, Sinta Nuriyah, yang sudah lama ia kenal. Sebenarnya Gus Dur berniat menikah sepulangnya ke Tanah Air. Tapi, karena tak mau dilangkahi adiknya, Gus Dur meminta tolong kepada kakeknya, Kiai Bisri Syamsuri, untuk melamar dan mewakilinya saat akad nikah. Pernikahan unik itupun terjadi dan dilangsungkan di pesantren Tambak Beras pada 11 Juli 1968, sedangkan pesta pernikahan baru diadakan pada September 1971.
Kejadian tersebut adalah salah satu permasalahan-permasalahan pernikahan yang bakal kita hadapi, maka dari itu sangatlah penting untuk dikaji lebih dalam lagi, dikarenakan perkawinan adalah sebagai gerbang untuk memasuki kehidupan seterusnya yaitu kehidupan bermasyarakat dan kehidupan diakhirat nantinya. Tanpa perkawinan yang sah dan diakui semua pihak, maka perkawinan tersebut akan menjadi aib dan petaka bagi pasangan suami istri tersebut atau bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya, ditambah lagi tanggung jawabnya terhadap Allah SWT kelak diakhirat.
Dan salah satu diantara permasalahan-permasalahan perkawinan yang terjadi selama ini, yang ingin penulis  kaji lebih dalam adalah permasalah tentang “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERWAKILAN QABUL DALAM AKAD NIKAH”.

B.     Rumusan Masalah
Oleh karena permasalahan-permasalahan perkawinan sangatlah banyak untuk dikaji khususnya dalam ajaran agama Islam dan agar penulis skripsi ini terarah pada sasarannya dan dapat dijadikan pedoman maka penulis simpulkan perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Perwakilan Qabul dalam Akad Nikah?
2.      Bagaimana Implikasi melaksanakan Perwakilan Qabul dalam Akad Nikah?

C.    Tujuan Penelitian
Sesuai masalah yang dikaji, penulisan skripsi ini bertujuan untuk:
1.      Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap perwakilan Qabul dalam Akad Nikah.
2.      Untuk mengetahui Implikasi melaksanakan perwakilan Qabul dalam Akad Nikah.

D.    Kegunaan Penelitian

Dalam penelitian ilmiah ini, tentunya terdapat berbagai manfaat diantaranya:
1.      Sebagai bahan informasi khususnya bagi khalayak Civitas Akademika dan umumnya bagi khalayak yang ingin memanfaatkannya.
2.      Sebagai sumbangan pemikiran bagi pemerintah dan ̀Ulama terutama pada Hakim Pengadilan Agama bila menangani dan menghadapi kasus pernikahan yang Qabunya diwakilkan.

E.  Metode Pembahasan
1.      Metode Penelitian
Dalam pembahasan ini mempergunakan metode penelitian eksploratoris deskriptif analitik, yakni mengumpulkan data-data kemudian di susun, dijelaskan, dibandingkan dan di analisa.
2.      Metode Pengumpulan Data
Dalam pembahasan skripsi ini akan mempergunakan kepustakaan sebagai sumber pengkajian, yakni dengan jalan menelusuri berbagai buku-buku yang berkaitan dengan masalah tersebut untuk di kaji guna mencari landasan berfikir dalam memecahkan persoalan.
3.   Metode Penyajian Data
Penyajian data ditulis dalam bentuk skripsi, setelah data diperoleh dianalisa terlebih dahulu dicatat dan ditulis melalui pengolahan data dengan tahap-tahap sebagai berikut :
a.       Editing (to edit artinya membetulkan) yaitu memeriksa atau meneliti data yang diperoleh untuk menjamin apakah sudah dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan kenyataan.
Selanjutnya di dalam editing dilakukan pembetulan data yang keliru, menambahkan data yang kurang, melengkapi data yang belum lengkap.
b.      Coding yaitu mengkategorikan data dengan cara memberi kode-kode atau simbol-simbol menurut  kriteria yang diperlukan.[8]
4.   Metode Analisis Data
Terhadap data-data yang telah terkumpul, selanjutnya dianalisa dengan metode dibawah ini :
1.     Metode deduktif yaitu metode berfikir dengan cara membawa data yang bersifat umum dalam aneka pembahasan yang bersifat khusus
2.     Metode komperatif yakni metode perbandingan antara pendapat kontrafersi atau kontradiktif, metode ini adalah sebagai pertimbangan dalam menentukan kesimpulan akhir.
5.   Pendekatan Masalah
Sesuai dengan materi bahasan skripsi ini, tulisan ini akan mempergunakan pendekatan yuridis. Yakni dari data-data yang terkumpul kemudian dihadapkan dengan ketentuan hukum sebenarnya, apakah memang hukum syara’ telah mengatur seperti yang demikian itu. Jadi pembahasan akan senantiasa berpijak pada hukum syara’ yakni hukum Al-Qur’ān, As-Sunnāh, Ijmā’ dan pendapat-pendapat ‘Ulama.




[1] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam ( Bandung:Pustaka Setia,2000 ), 13.
[2] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia ( Jakarta:Akademika Presindo 2004 ), 67.
[3] Undang-undang perkawinan (Surabaya:Pustaka Tinta Mas,1996 ), 5.              
[4]Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, 17.
[5] Departemen Agama Repoblik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahnya, 644.
[6] Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, 20.
[7] Adib Bisri Mustofa, Tarjamah Shahih Bukhari Juz 3 (Semarang:CV. Asy Syifa’ 1993), 504.

[8] Ronny Hanitijo Soemitro, S.H, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri  (Jakarta:Ghalia Indonesia, 1988), 64.

0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar

free counters

¾